Senin, 04 November 2013

TULISAN 9



Saatnya Perusahaan Memiliki Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon Karyawan
                                                                                   
23 Oktober 2013 | 21.45 WIB

Gimana caranya perusahaan menyiapkan dana pensiun pesangon karyawan?
Sekarang, gausah pusing lagi. Perusahaan apapun, dimanapun, kini dapat dengan mudah memiliki program pensiun untuk kompensasi pesangon karyawan. Namanya adalah dana pensiun lembaga keuangan program pensiun untuk kompensasi pesangon (DPLK PPUKP). Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan akan program pensiun yang dikhususkan untuk pembayaran kompensasi pesangon. Program DPLK PPUKP ini dapat dimanfaatkan perusahaan dalam pembayaran pesangon sebagai manfaat pensiun sesuai dengan UU No. 13/23, khusus nya pasal 167.
Melalui program ini, karyawan akan mendapatkan kepastian dalam jaminan hidup yang layak disaat tidak lagi bekerja. Bagi perusahaan, program ini juga dapat memicu motivasi, loyalitas, dan produktivitas dalam bekerja.
Mengapa program pensiun untuk kompensasi pesangon ini perlu? Jawabnya sederhana. Saat ini masih banyak perusahaan yang belum siap untuk membayarkan pesangon karyawan. Dari sekitar 121,2 juta angkatan kerja di Indonesia. Hanya 7,5% karyawan yang sudah memiliki program untuk hari tua. Bahkan program ini juga sesuai dengan amanat UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Program ini juga di administrasikan secara pooled fund atau atas nama perusahaan, tanpa perlu melibatkan karyawan. Pembayaran nya pun dapat dilakukan secara lump sum atau sekaligus.
Lalu apakah manfaat program pensiun untuk kompensasi pesangon bagi perusahaan dan karyawan?
Manfaat bagi perusahaan :
1.      Mengurangi masalah arus kas (cash flow) perusahaan di kemudian hari.
2.      Mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
3.      Mempertahankan karyawan berkualitas.
4.      Memberi nilai tambah perusahaan karena di investasikan dan sesuai regulasi.
5.      Menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Manfaat bagi karyawan :
1.      Memiliki jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua.
2.      Memiliki dana yang sudah pasti dari perusahaan.
3.      Manfaat pajak hasil investasi sampai dengan manfaat program dibayarkan.
4.      Terpisah dari kekayaan perusahaan.
Kita berharap dengan program pensiun  untuk kompensasi pesangon, perusahaan menjadi lebih leluasa dalam menyiapkan pencadangan dana pesangon bagi karyawannya. Sesuai dengan kemampuan dan kondisi perusahaan. Yang penting, dana pesangon karyawan tidak hanya dibukukan saja tapi juga di implementasikan kepada pihak ketiga yang mumpuni dalam mengelolanya, termasuk agar mendapatkan hasil investasi yang optimal. Untuk urusan ini, hubungi saja Employee Benefits Manulife Indonesia. Berpengalaman, transparan, professional dan memang ahlinya .

Analisis :
Menurut saya, mengadakan kompensasi pesangon di perusahaan sangat lah bermanfaat, baik karyawan maupun perusahaan tersebut. Dimana perusahaan dapat mengurangi masalah arus kas perusahaan itu, contoh apabila seorang PNS pensiun  pemerintah harus meberi uang pensiun setiap bulan, jika pensiunan tesebut meninggal, maka pensiunan jatuh ke istri, selanjutnya ke anak-anaknya, secara tidak langsung itu memakan biaya yang besar daripada memberi pesangon yang langsung sekaligus besar tergantung masa kerja karyawan tersebut.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar