Saatnya Perusahaan Memiliki
Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon Karyawan
23 Oktober 2013
| 21.45 WIB
Gimana caranya perusahaan menyiapkan
dana pensiun pesangon karyawan?
Sekarang, gausah pusing lagi. Perusahaan
apapun, dimanapun, kini dapat dengan mudah memiliki program pensiun untuk
kompensasi pesangon karyawan. Namanya adalah dana pensiun lembaga keuangan
program pensiun untuk kompensasi pesangon (DPLK PPUKP). Program ini dirancang
untuk memenuhi kebutuhan perusahaan akan program pensiun yang dikhususkan untuk
pembayaran kompensasi pesangon. Program DPLK PPUKP ini dapat dimanfaatkan
perusahaan dalam pembayaran pesangon sebagai manfaat pensiun sesuai dengan UU
No. 13/23, khusus nya pasal 167.
Melalui program ini, karyawan akan
mendapatkan kepastian dalam jaminan hidup yang layak disaat tidak lagi bekerja.
Bagi perusahaan, program ini juga dapat memicu motivasi, loyalitas, dan
produktivitas dalam bekerja.
Mengapa program pensiun untuk kompensasi
pesangon ini perlu? Jawabnya sederhana. Saat ini masih banyak perusahaan yang
belum siap untuk membayarkan pesangon karyawan. Dari sekitar 121,2 juta
angkatan kerja di Indonesia. Hanya 7,5% karyawan yang sudah memiliki program
untuk hari tua. Bahkan program ini juga sesuai dengan amanat UU 13/2003 tentang
ketenagakerjaan. Program ini juga di administrasikan secara pooled fund atau
atas nama perusahaan, tanpa perlu melibatkan karyawan. Pembayaran nya pun dapat
dilakukan secara lump sum atau sekaligus.
Lalu apakah manfaat program pensiun
untuk kompensasi pesangon bagi perusahaan dan karyawan?
Manfaat bagi perusahaan :
1.
Mengurangi
masalah arus kas (cash flow) perusahaan di kemudian hari.
2.
Mengurangi
pajak penghasilan badan (PPh 25).
3.
Mempertahankan
karyawan berkualitas.
4.
Memberi
nilai tambah perusahaan karena di investasikan dan sesuai regulasi.
5.
Menyesuaikan
dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Manfaat bagi karyawan :
1.
Memiliki
jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua.
2.
Memiliki
dana yang sudah pasti dari perusahaan.
3.
Manfaat
pajak hasil investasi sampai dengan manfaat program dibayarkan.
4.
Terpisah
dari kekayaan perusahaan.
Kita berharap dengan program
pensiun untuk kompensasi pesangon,
perusahaan menjadi lebih leluasa dalam menyiapkan pencadangan dana pesangon
bagi karyawannya. Sesuai dengan kemampuan dan kondisi perusahaan. Yang penting,
dana pesangon karyawan tidak hanya dibukukan saja tapi juga di implementasikan
kepada pihak ketiga yang mumpuni dalam mengelolanya, termasuk agar mendapatkan
hasil investasi yang optimal. Untuk urusan ini, hubungi saja Employee Benefits
Manulife Indonesia. Berpengalaman, transparan, professional dan memang ahlinya
.
Analisis
:
Menurut saya, mengadakan kompensasi
pesangon di perusahaan sangat lah bermanfaat, baik karyawan maupun perusahaan
tersebut. Dimana perusahaan dapat mengurangi masalah arus kas perusahaan itu,
contoh apabila seorang PNS pensiun
pemerintah harus meberi uang pensiun setiap bulan, jika pensiunan
tesebut meninggal, maka pensiunan jatuh ke istri, selanjutnya ke anak-anaknya,
secara tidak langsung itu memakan biaya yang besar daripada memberi pesangon
yang langsung sekaligus besar tergantung masa kerja karyawan tersebut.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar