Ini Besaran UMP 2014 16 Provinsi
Per 1 November 2013
Sabtu, 02
November 2013 | 19.50 WIB
Metronews.com, Jakarta : Sebanyak 16
Gubernur sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014 per 1
November, kemarin DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP terbesar dengan Rp
2,4 juta.
Selain DKI, 15 Provinsi lain yang sudah
menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum per 1 November 2013 adalah
Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat,
Bangka Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan
Riau, Riau, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara.
Jumlah 16 Provinsi yang menetapkan UM
secara tepat waktu ini jauh meningkat dibandingkan penetapan tahun lalu. Per
tanggal 03 November 2012 lalu, hanya 6 Provinsi saja yang tercatat menetapkan
UMP 2013 tepat waktu yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Inilah besaran upah yang telah
ditetapkan ke-16 Provinsi berdasarkan data kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi hingga sabtu (2/11) pukul 09.00 wib :
1.
Kalimantan
Tengah : Rp
1.723.970
2.
Kalimantan
barat : Rp 1.380.000
3.
Jambi :
Rp 1.502.300
4.
Sulawesi
Utara : Rp 1.400.000
5.
Sumatera
Barat : Rp 1.490.000
6.
Bangka
Belitung : Rp 1.640.000
7.
Papua : Rp
1.900.000
8.
Bengkulu : Rp 1.350.000
9.
NTB : Rp
1.210.000
10. Banten : Rp 1.325.000
11. Kalimantan
Selatan : Rp
1.620.000
12. DKI Jakarta : Rp 2.441.000
13. Kepulauan Riau : Rp 1.665.000
14. Riau : Rp
1.700.000
15. Kalimantan TImur : Rp 1.886.315
16. Sumatera Utara : Rp 1.505.850
Analisis
:
Menurut saya, sikap gubernur di
masing-masing provinsi perlu di apresiasi karena tepat waktu dalam menetapkan
upah minimum tahun 2014 pada tanggal 1 November 2013. Penetapan upah minimum
secara tepat waktu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha
di daerahnya masing-masing.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar