Selasa, 20 Januari 2015

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntan

Nama                    : Anindya Larasati Agustono
Kelas                     : 4EB19
NPM                      : 20211912
Harian                  : Merdeka.com,  Rabu, 5 Maret 2014 03:32
Tema Artikel     : Korupsi
Judul Artikel      : Kasus korupsi uang tilang, Kejati Lampung periksa 2 auditor BPK

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa dua auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait penerimaan negara dari sektor bukan pajak sebesar Rp 1,4 miliar atas penyetoran uang tilang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tahun 2011-2013. Kedua auditor itu bernama Welly dan Ahmad Gozali.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan dua auditor BPK diperiksa terkait kasus dengan tersangka Rika Aprilia, mantan Bendahara Khusus Kejari Bandar Lampung.
"Dua auditor itu Welly dan Ahmad Gozali diperiksa oleh tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam pemeriksaan, penyidik memfokuskan pada hasil perhitungan keduanya," kata Heru seperti dilansir Antara, Selasa (4/3).

Pihaknya melakukan pemeriksaan hanya ingin tahu proses dan hasil pemeriksaan mereka, kendati telah diakui oleh tersangka jumlah dana yang dikorupsi. Heru menjelaskan dari pemeriksaan diketahui bahwa selain memalsukan Surat Bukti Penyetoran (SBP), tersangka juga telah memanipulasi bukti setor internal yang dilaporkan ke Kejari Bandarlampung.
"Dari hasil pemeriksaan kedua auditor diketahui tidak ditemukan Nota Bukti Penyetoran Negara (NBPN) yang merupakan surat lanjutan dari SBP," ujar Heru.

Heru menyatakan NBPN itu tidak tercatat dalam penerimaan negara, sehingga dalam audit nampak hasil yang berbeda dan auditor berkesimpulan adanya dugaan penyelewengan dana setoran dari sektor nonpajak khususnya penyetoran dana tilang.

Dia mengungkapkan bahwa hal itu didasarkan atas temuan audit BPK, sehingga penyidik juga harus dapat mengetahui prosesnya untuk mencari modus tindak pidana yang dilakukan tersangka. Tentang dugaan keterlibatan Bank Bukopin, Heru menyatakan belum mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak bank ini.

"Semua ini masih pendalaman, kita lihat saja perkembangannya nanti," kata dia.

Analisa :
Dua auditor BPK diperiksa terkait kasus dengan tersangka Rika Aprilia, mantan Bendahara Khusus Kejari Bandar Lampung. Terkait penerimaan negara dari sektor bukan pajak sebesar Rp 1,4 miliar atas penyetoran uang tilang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tahun 2011-2013. Dari pemeriksaan diketahui bahwa selain memalsukan Surat Bukti Penyetoran (SBP), tersangka juga telah memanipulasi bukti setor internal yang dilaporkan ke Kejari Bandarlampung. Dan hasil pemeriksaan kedua auditor diketahui tidak ditemukan Nota Bukti Penyetoran Negara (NBPN) yang merupakan surat lanjutan dari SBP. Heru menyatakan NBPN itu tidak tercatat dalam penerimaan negara, sehingga dalam audit nampak hasil yang berbeda dan auditor berkesimpulan adanya dugaan penyelewengan dana setoran dari sektor nonpajak khususnya penyetoran dana tilang.

Tanggung jawab profesi :
            Dalam kasus ini auditor belum menjalankan tugasnya dengan jujur dan independen karena sudah membantu tersangka dalam memanipulasi nota bukti penyetoran negara.

Kepentingan Publik :
Tindakan yang dilakukan oleh auditor ini merugikan negara serta kepentingan publik karena adanya penyelewengan dana setoran dari sektor nonpajak khususnya penyetoran dana tilang.

Integritas :
            Tindakan yang dilakukan oleh Badan Pemerika Keuangan telah mencoreng namanya sebagai auditor. Akibatnya mereka kehilangan kepercayaan yang telah ditanamkan selama ini.

Objektivitas :
            Badan pemeriksa keuangan (auditor) dinilai tidak objektif karena telah melakukan manipulasi data yang ada / telah bekerja sama dengan tersangka untuk kepentingan pribadi. Padahal yang menjadi auditor harus mempunyai sikap independen, dimana tidak dapat dipengaruhi siapapun.

Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional :
            Badan Pemeriksa Keuangan dinilai tidak kompetensi karena tidak menuangkan pengalamannya sebagai auditor dalam menangani kasus. Dan kurangnya kehati-hatian dalam menangani kasus karena ternyata masih banyak kasus yang belum terselesaikan masalahnya.

Perilaku Profesional :
Badan Pemerika Keuangan melanggar prinsip etika prilaku profesional karena telah terbukti melakukan tindakan korupsi.

Standar Teknis :
            Auditor tidak menjalankan etika etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP). Dimana seorang auditor telah bertindak tidak obyektif sehingga merusak integritasnya sendiri dimata masyarakat sebagai auditor yang profesional. Etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain