Nama : Anindya Larasati Agustono
Kelas : 4EB19
NPM : 20211912
Harian : Merdeka.com, Rabu, 5 Maret 2014 03:32
Tema
Artikel : Korupsi
Judul
Artikel : Kasus korupsi uang
tilang, Kejati Lampung periksa 2 auditor BPK
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa dua
auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait penerimaan negara dari sektor
bukan pajak sebesar Rp 1,4 miliar atas penyetoran uang tilang Kejaksaan Negeri
Bandar Lampung tahun 2011-2013. Kedua auditor itu bernama Welly dan Ahmad
Gozali.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Heru Widjatmiko
mengatakan dua auditor BPK diperiksa terkait kasus dengan tersangka Rika
Aprilia, mantan Bendahara Khusus Kejari Bandar Lampung.
"Dua auditor itu Welly dan Ahmad Gozali diperiksa oleh
tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam pemeriksaan,
penyidik memfokuskan pada hasil perhitungan keduanya," kata Heru seperti
dilansir Antara, Selasa (4/3).
Pihaknya melakukan pemeriksaan hanya ingin tahu proses dan hasil pemeriksaan mereka, kendati telah diakui oleh tersangka jumlah dana yang dikorupsi. Heru menjelaskan dari pemeriksaan diketahui bahwa selain memalsukan Surat Bukti Penyetoran (SBP), tersangka juga telah memanipulasi bukti setor internal yang dilaporkan ke Kejari Bandarlampung.
Pihaknya melakukan pemeriksaan hanya ingin tahu proses dan hasil pemeriksaan mereka, kendati telah diakui oleh tersangka jumlah dana yang dikorupsi. Heru menjelaskan dari pemeriksaan diketahui bahwa selain memalsukan Surat Bukti Penyetoran (SBP), tersangka juga telah memanipulasi bukti setor internal yang dilaporkan ke Kejari Bandarlampung.
"Dari hasil pemeriksaan kedua auditor diketahui tidak
ditemukan Nota Bukti Penyetoran Negara (NBPN) yang merupakan surat lanjutan
dari SBP," ujar Heru.
Heru menyatakan NBPN itu tidak tercatat dalam penerimaan negara, sehingga dalam audit nampak hasil yang berbeda dan auditor berkesimpulan adanya dugaan penyelewengan dana setoran dari sektor nonpajak khususnya penyetoran dana tilang.
Dia mengungkapkan bahwa hal itu didasarkan atas temuan audit BPK, sehingga penyidik juga harus dapat mengetahui prosesnya untuk mencari modus tindak pidana yang dilakukan tersangka. Tentang dugaan keterlibatan Bank Bukopin, Heru menyatakan belum mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak bank ini.
"Semua ini masih pendalaman, kita lihat saja perkembangannya nanti," kata dia.
Heru menyatakan NBPN itu tidak tercatat dalam penerimaan negara, sehingga dalam audit nampak hasil yang berbeda dan auditor berkesimpulan adanya dugaan penyelewengan dana setoran dari sektor nonpajak khususnya penyetoran dana tilang.
Dia mengungkapkan bahwa hal itu didasarkan atas temuan audit BPK, sehingga penyidik juga harus dapat mengetahui prosesnya untuk mencari modus tindak pidana yang dilakukan tersangka. Tentang dugaan keterlibatan Bank Bukopin, Heru menyatakan belum mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak bank ini.
"Semua ini masih pendalaman, kita lihat saja perkembangannya nanti," kata dia.
Analisa :
Dua auditor BPK diperiksa terkait kasus
dengan tersangka Rika Aprilia, mantan Bendahara Khusus Kejari Bandar Lampung. Terkait
penerimaan negara dari sektor bukan pajak sebesar Rp 1,4 miliar atas penyetoran
uang tilang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tahun 2011-2013. Dari pemeriksaan
diketahui bahwa selain memalsukan Surat Bukti Penyetoran (SBP), tersangka juga
telah memanipulasi bukti setor internal yang dilaporkan ke Kejari
Bandarlampung. Dan hasil pemeriksaan kedua auditor diketahui tidak ditemukan
Nota Bukti Penyetoran Negara (NBPN) yang merupakan surat lanjutan dari SBP. Heru
menyatakan NBPN itu tidak tercatat dalam penerimaan negara, sehingga dalam
audit nampak hasil yang berbeda dan auditor berkesimpulan adanya dugaan
penyelewengan dana setoran dari sektor nonpajak khususnya penyetoran dana
tilang.
Tanggung jawab profesi :
Dalam kasus ini auditor belum
menjalankan tugasnya dengan jujur dan independen karena sudah membantu tersangka
dalam memanipulasi nota bukti penyetoran negara.
Kepentingan Publik :
Tindakan yang dilakukan oleh auditor ini merugikan negara
serta kepentingan publik karena adanya
penyelewengan dana setoran dari sektor nonpajak khususnya penyetoran dana
tilang.
Integritas :
Tindakan yang dilakukan oleh Badan Pemerika Keuangan telah
mencoreng namanya sebagai auditor. Akibatnya mereka kehilangan kepercayaan yang
telah ditanamkan selama ini.
Objektivitas :
Badan pemeriksa keuangan (auditor) dinilai tidak objektif
karena telah melakukan manipulasi data yang ada / telah bekerja sama dengan
tersangka untuk kepentingan pribadi. Padahal yang menjadi auditor harus
mempunyai sikap independen, dimana tidak dapat dipengaruhi siapapun.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional :
Badan Pemeriksa Keuangan dinilai tidak kompetensi karena tidak menuangkan pengalamannya
sebagai auditor dalam menangani kasus. Dan kurangnya kehati-hatian dalam
menangani kasus karena ternyata masih banyak kasus yang belum terselesaikan
masalahnya.
Perilaku Profesional :
Badan Pemerika Keuangan melanggar prinsip etika prilaku profesional
karena telah terbukti melakukan tindakan korupsi.
Standar Teknis :
Auditor tidak menjalankan etika etika profesi yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP).
Dimana seorang auditor telah bertindak tidak obyektif sehingga merusak integritasnya
sendiri dimata masyarakat sebagai auditor yang profesional. Etika profesi
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan
Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
a.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
b.
Standar umum dan prinsip akuntansi
c.
Tanggung jawab kepada klien
d.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e.
Tanggung jawab dan praktik lain