Selasa, 20 Januari 2015

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntan

Nama                    : Anindya Larasati Agustono
Kelas                     : 4EB19
NPM                      : 20211912
Harian                  : Merdeka.com,  Rabu, 5 Maret 2014 03:32
Tema Artikel     : Korupsi
Judul Artikel      : Kasus korupsi uang tilang, Kejati Lampung periksa 2 auditor BPK

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa dua auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait penerimaan negara dari sektor bukan pajak sebesar Rp 1,4 miliar atas penyetoran uang tilang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tahun 2011-2013. Kedua auditor itu bernama Welly dan Ahmad Gozali.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan dua auditor BPK diperiksa terkait kasus dengan tersangka Rika Aprilia, mantan Bendahara Khusus Kejari Bandar Lampung.
"Dua auditor itu Welly dan Ahmad Gozali diperiksa oleh tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam pemeriksaan, penyidik memfokuskan pada hasil perhitungan keduanya," kata Heru seperti dilansir Antara, Selasa (4/3).

Pihaknya melakukan pemeriksaan hanya ingin tahu proses dan hasil pemeriksaan mereka, kendati telah diakui oleh tersangka jumlah dana yang dikorupsi. Heru menjelaskan dari pemeriksaan diketahui bahwa selain memalsukan Surat Bukti Penyetoran (SBP), tersangka juga telah memanipulasi bukti setor internal yang dilaporkan ke Kejari Bandarlampung.
"Dari hasil pemeriksaan kedua auditor diketahui tidak ditemukan Nota Bukti Penyetoran Negara (NBPN) yang merupakan surat lanjutan dari SBP," ujar Heru.

Heru menyatakan NBPN itu tidak tercatat dalam penerimaan negara, sehingga dalam audit nampak hasil yang berbeda dan auditor berkesimpulan adanya dugaan penyelewengan dana setoran dari sektor nonpajak khususnya penyetoran dana tilang.

Dia mengungkapkan bahwa hal itu didasarkan atas temuan audit BPK, sehingga penyidik juga harus dapat mengetahui prosesnya untuk mencari modus tindak pidana yang dilakukan tersangka. Tentang dugaan keterlibatan Bank Bukopin, Heru menyatakan belum mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak bank ini.

"Semua ini masih pendalaman, kita lihat saja perkembangannya nanti," kata dia.

Analisa :
Dua auditor BPK diperiksa terkait kasus dengan tersangka Rika Aprilia, mantan Bendahara Khusus Kejari Bandar Lampung. Terkait penerimaan negara dari sektor bukan pajak sebesar Rp 1,4 miliar atas penyetoran uang tilang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tahun 2011-2013. Dari pemeriksaan diketahui bahwa selain memalsukan Surat Bukti Penyetoran (SBP), tersangka juga telah memanipulasi bukti setor internal yang dilaporkan ke Kejari Bandarlampung. Dan hasil pemeriksaan kedua auditor diketahui tidak ditemukan Nota Bukti Penyetoran Negara (NBPN) yang merupakan surat lanjutan dari SBP. Heru menyatakan NBPN itu tidak tercatat dalam penerimaan negara, sehingga dalam audit nampak hasil yang berbeda dan auditor berkesimpulan adanya dugaan penyelewengan dana setoran dari sektor nonpajak khususnya penyetoran dana tilang.

Tanggung jawab profesi :
            Dalam kasus ini auditor belum menjalankan tugasnya dengan jujur dan independen karena sudah membantu tersangka dalam memanipulasi nota bukti penyetoran negara.

Kepentingan Publik :
Tindakan yang dilakukan oleh auditor ini merugikan negara serta kepentingan publik karena adanya penyelewengan dana setoran dari sektor nonpajak khususnya penyetoran dana tilang.

Integritas :
            Tindakan yang dilakukan oleh Badan Pemerika Keuangan telah mencoreng namanya sebagai auditor. Akibatnya mereka kehilangan kepercayaan yang telah ditanamkan selama ini.

Objektivitas :
            Badan pemeriksa keuangan (auditor) dinilai tidak objektif karena telah melakukan manipulasi data yang ada / telah bekerja sama dengan tersangka untuk kepentingan pribadi. Padahal yang menjadi auditor harus mempunyai sikap independen, dimana tidak dapat dipengaruhi siapapun.

Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional :
            Badan Pemeriksa Keuangan dinilai tidak kompetensi karena tidak menuangkan pengalamannya sebagai auditor dalam menangani kasus. Dan kurangnya kehati-hatian dalam menangani kasus karena ternyata masih banyak kasus yang belum terselesaikan masalahnya.

Perilaku Profesional :
Badan Pemerika Keuangan melanggar prinsip etika prilaku profesional karena telah terbukti melakukan tindakan korupsi.

Standar Teknis :
            Auditor tidak menjalankan etika etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP). Dimana seorang auditor telah bertindak tidak obyektif sehingga merusak integritasnya sendiri dimata masyarakat sebagai auditor yang profesional. Etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain

Sabtu, 29 November 2014

TUGAS 9



PERKEMBANGAN STANDAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. SEBELUM KEMERDEKAAN
       Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2. ORDE LAMA
        Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari. Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Pada tahun 1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi lulus dari Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor akuntan publik milik orang Belanda tidak mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tersebut, akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama dengan dengan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23 Desember 1957. professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda adalah Ketua Umum IAI yang pertama. Tujuan didirikannya IAI ini antara lain mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan keahlian serta kompetensi akuntan.
      Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960.
       Selama tahun 1960an, menurunnya peran kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi dan kondisi ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Namun demikian, perubahan kondisi ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era tersebut, telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi.
3. MASA ORDE BARU
       Profesi akuntansi mulai berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968. Usaha profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan konvensi akuntansi yang pertama yaitu pada tahun 1969. hal ini terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi anggota IAI.
     Pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika. Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan ­lembaga-lembaga internasional.
      Pada tahun 1973, IAI membentuk “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) untuk mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan pada tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui program pelatihan dan kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya oleh IAI dan didanai oleh Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. misinya adalah untuk mengembangkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi dan kode etik profesi.
      Kemajuan selanjutnya dapat dilihat pada tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, berbagai standar akuntansi dan auditing dikembangkan, standar profesi diperkuat dan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik yang berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang sudah berpraktik sebagai akuntan public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan tentang prosedur perizinan, pengawasan, dan sanksi bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).
        Empat puluh lima tahun setelah pendirian, IAI berkembang menjadi organisasi profesi yang diakui keberadaanya di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan pemerintahan.
          Profesi akuntansi menjadi sorotan publik ketika terjadi krisis keuangan di Asia pada tahun 1997 yang ditandai dengan bangkrutnya berbagai perusahaan dan Bank di Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, banyak yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) dari akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) untuk mendukung usaha pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui pemerintah adalah usaha untuk menyusun peraturan yang membuat :

  1. Auditor bertanggung jawab atas kelalaian dalam melaksanakan audit
  2. Direktur bertanggung jawab atas informasi yang salah dalam laporan keuangan dan informasi publik lainnya

4. ORDE REFORMASI
        Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency).
          Walaupun demikian, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
1) Tumbuhnya pasar modal
2) Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
3) Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4) Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1) Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2) Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3) Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4) Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1) Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2) Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3) Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
       Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik adalah :
  1. Melindungi kepercayaan publik yang diberikan kepada akuntan public.
  2. Memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi akuntan publik.
  3. Mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan dalam menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik.
Hal penting dalam RUU AP ini adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan publik dapat dituntut dengan sanksi pidana.

Sumber :
http://danikherdian.wordpress.com/2014/11/13/sejarah-perkembangan-profesi-  akuntansi/

TUGAS 8



PERKEMBANGAN STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).

Seiring perkembangan yang terjadi dalam dunia akuntansi dengan berbagai perubahan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) agar bersesuaian dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB), maka Dewan Standar Profesional (DSP) IAPI melakukan penyesuaian terhadap standar profesi yang ada. Penyesuaian tersebut berupa pencabutan beberapa standar yang sudah tidak relevan, pencantuman beberapa standar baru, dan penyelarasan frasa agar bersesuaian dengan frasa yang digunakan dalam SAK.

Diharapkan, SPAP 31 Maret 2011 ini mampu menjawab kelangkaan SPAP di pasar agar dapat memenuhi kebutuhan para praktisi akuntan publik, dunia pendidikan yang menggeluti bidang akuntansi dan profesi akuntan publik, dan pihak-pihak lain yang tertarik dengan hal-hal terkait profesi akuntan publik.

Standar Profesional Akuntan Publik terdiri dari enam standar yaitu:
1.      Standar Auditing.
2.      Standar Atestasi.
3.      Standar Jasa Akuntansi dan Review.
4.      Standar Jasa Konsultasi.
5.      Standar Pengendalian Mutu.
6.      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Kelima standar yang pertama merupakan standar teknis yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik., sedangkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan  Publik merupakan aturan moral yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik. Keenam standar profesional ini disusun untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan akuntan publik bagi  masyarakat.

Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis, yang terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA) termasuk interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).Standar ini bersifat mengikat bagi anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.



Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT), termasuk Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT). Standar ini mengikat akuntan publik dan pelaksanaaannya bersifat wajib.

Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.Dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR), dan bersifat mengikat akuntan publik sehingga pelaksanaannya wajib.

Memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultasi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.

Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompertemen Akuntan Publik.

Hubungan Standar Atestasi dan Standar Auditing
Audit atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia merupakan satu di antara jasa atestasi yang disediakan KAP kepada masyarakat. Dalam tahun-tahun terakhir ini, permintaan jasa atestasi oleh klien, lembaga pemerintah, dan pihak lain telah meluas, tidak hanya terbatas pada audit atas laporan keuangan historis, namun mencakup juga jasa profesi akuntan publik yang memberikan tingkat keyakinan (level of assurance) di bawah tingkat keyakinan yang diberikan oleh auditor dalam audit atas laporan keuangan historis.

Sumber :  

TUGAS 7



Kode Etik Akuntan Publik

Pengertian Akuntansi publik

Akuntan publik adalah seorang akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) selain itu memperoleh sebutan bersertifikat Akuntan Publik (BAP) dan sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Selain itu seorang akuntan publik wajib menjadi anggotaInstitut Akuntan Publik Indonesia  (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Kode Etik Profesi

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik )KEPAP adalah aturan etika yang harusditerapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika 

1.        Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.  Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka.
3.        Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus  memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.        Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.        Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati­hatian, kompetensi nan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.        Kerahasiaan
       Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.        Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.        Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.

Aturan Etika

a)   Independensi, Integritas, Obyektivitas
-     Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
-            Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

b)   Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-      Standar Umum
       *  Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
     *    Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
    *  Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
   *   Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

-             Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
    *    Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
   *   Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

c)   Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
·           Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
·           Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
·           Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
·           Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.

d)   Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
·           Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
·           Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
·           Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
·           Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

e)   Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Ø  Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Ø  Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

3.   Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :