PERKEMBANGAN STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah
kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam
memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia yang bertujuan untuk mengatur
mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia. SPAP
dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan
Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Seiring perkembangan yang terjadi
dalam dunia akuntansi dengan berbagai perubahan dalam Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia (DSAK IAI) agar bersesuaian dengan International Financial
Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting
Standards Board (IASB), maka Dewan Standar Profesional (DSP) IAPI melakukan
penyesuaian terhadap standar profesi yang ada. Penyesuaian tersebut berupa
pencabutan beberapa standar yang sudah tidak relevan, pencantuman beberapa
standar baru, dan penyelarasan frasa agar bersesuaian dengan frasa yang
digunakan dalam SAK.
Diharapkan, SPAP 31 Maret 2011
ini mampu menjawab kelangkaan SPAP di pasar agar dapat memenuhi kebutuhan para
praktisi akuntan publik, dunia pendidikan yang menggeluti bidang akuntansi dan
profesi akuntan publik, dan pihak-pihak lain yang tertarik dengan hal-hal
terkait profesi akuntan publik.
Standar Profesional Akuntan Publik terdiri dari enam standar yaitu:
1.
Standar Auditing.
2.
Standar Atestasi.
3.
Standar Jasa Akuntansi dan
Review.
4.
Standar Jasa Konsultasi.
5.
Standar Pengendalian Mutu.
6.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik.
Kelima standar yang pertama
merupakan standar teknis yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik., sedangkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan aturan moral yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik. Keenam
standar profesional ini disusun untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan
akuntan publik bagi masyarakat.
Merupakan panduan audit atas
laporan keuangan historis, yang terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam
bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA) termasuk interpretasi Pernyataan
Standar Auditing (IPSA).Standar ini bersifat mengikat bagi anggota Ikatan
Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga
pelaksanaannya bersifat wajib.
Memberikan rerangka untuk fungsi
atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi
yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan
atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang
memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang
disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Atestasi (PSAT), termasuk Interpretasi Pernyataan Standar
Atestasi (IPSAT). Standar ini mengikat akuntan publik dan pelaksanaaannya
bersifat wajib.
Memberikan rerangka untuk fungsi
nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan
review.Dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review
(PSAR), dan bersifat mengikat akuntan publik sehingga pelaksanaannya wajib.
Memberikan panduan bagi praktisi
yang menyediakan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.
Dalam jasa konsultasi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan
rekomendasi.
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik dalam melaksanakan
pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi
berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
dan Aturan Etika Kompertemen Akuntan Publik.
Hubungan Standar Atestasi dan Standar Auditing
Audit atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia merupakan satu di antara jasa atestasi yang
disediakan KAP kepada masyarakat. Dalam tahun-tahun terakhir ini, permintaan
jasa atestasi oleh klien, lembaga pemerintah, dan pihak lain telah meluas,
tidak hanya terbatas pada audit atas laporan keuangan historis, namun mencakup
juga jasa profesi akuntan publik yang memberikan tingkat keyakinan (level of
assurance) di bawah tingkat keyakinan yang diberikan oleh auditor dalam
audit atas laporan keuangan historis.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar