ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah suatu sistem
yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku
manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Pengertian Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi”
berasal dari kata Yunai οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga”
dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hokum,” dan secara garis besar
diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu
yang memperlajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Dapat ditarik kesimpulan
bahwa Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian .
Hukum Ekonomi dibedakan menjadi 2, yaitu :
1 . Hukum
Ekonomi Pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional .
2 . Hukum
Ekonomi Sosial
Adalah menyangkut pengaturan pemikiran hokum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi sosial secara adil dan
martabat kemanusiaan (Hak asasi manusia) Indonesia .
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Subyek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan
sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (Naturlife Person)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan dia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan dia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
2. Badan Hukum (recht person)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
Manusia sebagai pembawa hak
adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Obyek hukum
Adalah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari
subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan
hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata,
benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak
milik. Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / konkrit
a. Benda bergerak :
·
Bergerak
sendiri, contoh : hewan
·
Digerakkan,
contoh : kendaraan
b. Benda tak bergerak contoh :
tanah, pohon – pohon dsb
2. Tidak berwujud
Contoh : gas, angisn dll
Hukum Perdata
Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam
masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat
materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat
(Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak
dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam
hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu
Disamping
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal
dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek
di lingkungan pengadilan perdata.
Kondisi
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan bersifat majemuk yaitu masih
beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena
negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang
pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a)Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b) Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang
dipersamakan.
c) Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Hukum Perikatan
Dalam
pengertiannya hukum perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan
oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber
hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang. tiga hal yang harus
diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
·
adanya suatu
barang yang akan diberi
·
adanya suatu
perbuatan dan
·
bukan merupakan
suatu perbuatan
Dalam melakukan
Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
Ø Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
Ø
Isi dari
perjajian itu sendiri
Ø
Perjanjian
dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku
Perikatan adalah
hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan
dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas
suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur
perikatan :
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak
yang berhak.
4. Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak
Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang
(Schlud).
2. Berkewajiban memberikan harta
kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
a) Objek tersebut tidak diperkenankan.
b) Harus ditentukan, artinya harus
ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
c) Harus dimungkinkan, sesuai dengan
akal pikiran
Definisi perikatan
“Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi
dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”. Hukum perikatan
hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum
kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan.
Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang
berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan
pihak debitur.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang
timbul dari persetujuan
(perjanjian).
2. Perikatan yang
timbul dari undang–undang.
3. Perikatan terjadi
bukan perjanjian.
Asas–asas dalam
Hukum
Perjanjian
·
Asas Kebebasan Berkontrak
adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah
bagi
para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang–undang bagi mereka
yang membuatnya.
·
Asas Konsensualisme
adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat
antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan
tidak memerlukan sesuatu
formalitas.
Jenis – Jenis
Resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam
perjanjian timbale balik :
1. Risiko
dalam Perjanjian Sepihak.
2. Risiko
dalam Perjanjian Timbal Balik.
3. Risiko
dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4. Risiko
dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5. Risiko
dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.
Wanprestasi adalah
prestasi yang tidak terpenuhi. Ada dua alasan:
1. karena Wanprestasi kesalahan, kesengajaan, kekhilafan dari debitur
2. Overmacht Karena keadaan memaksa
Ada empat bentuk
wanprestasi:
·
Debitur tidak
memenuhi prestasi sama sekali.
·
Debitur memenuhi
prestasi tetapi tidak baik/keliru.
·
Debitur memenuhi
prestasi tetapi tidak tepat waktunya (terlambat).
·
Prestasi yang
bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian.
Dalam Wanprestasi
tentu ada kelalaian/alpa, cidera janji, kesengajaan, kesalahan Sanksi dari wanprestasi:
Ø Ganti Rugi Biaya
Ø Ganti Rugi Rugi Bunga
Ø Peralihan risiko
Ø Pembayaran ongkos perkara
Untuk terjadinya
wanprestasi, kreditur dapat berupaya:
1) Tuntutan ganti rugi dan lain-lain.
2) Reele Executie (Eksekusi Nyata).
3) Parate Executie (Eksekusi Langsung)
Perikatan itu bisa
dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata.
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian
sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal / pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.
Memorandum of
understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti
dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail. Ciri
– ciri Memorandum Of Understanding :
§
Isinya ringkas.
§
Berisikan hal –
hal yang pokok saja.
§
Hanya bersifat
pendahuluan.
§
Mempunyai jangka
waktu berlaku.
§
Dibuat dalam
bentuk perjanjian bawah tangan.
§
Tidak ada
kewajiban yang bersifat memaksa.
Tujuan Memorandum
Of Understanding Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk
memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama
sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan
perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.
PUISI
LETIH
Awalnya semua manis yang ku rasa, tapi lama-lama
sungguh tak bisa kau menjadikan diriku boneka mu.
Pernahkan sedikit saja terlintas dipikiran dan
hatimu untuk merubah sikap angkuhmu?
Kau membuat diriku seperti dirimu .
Entah sampai kapan kau bagaikan patung yang tak
punya hati .
Entah sampai kapan aku harus bertahan .
Tapi tak bisa ku pungkiri aku begitu menyanyangimu,
meski kau tak pernah tau .
Untukmu aku selalu bertahan, untukmu aku selalu
mengalah, untukmu aku selalu mencoba lebih mengerti .
Tapi ……….. semuanya telah berakhir .
Sikapmu yang membuat aku jauh .
Sikapmu yang membuat aku asing berada di dekatmu .
Sikapmu yang membuat aku letih .
Letih menjalani hubungan ini, hanya aku yang
merasakan .