Jumat, 10 Mei 2013


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Pengertian Hukum Ekonomi

Kata “ekonomi” berasal dari kata Yunai οκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hokum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang memperlajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian .

Hukum Ekonomi dibedakan menjadi 2, yaitu :
1  .   Hukum Ekonomi Pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional .
2  .   Hukum Ekonomi Sosial
Adalah menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi sosial secara adil dan martabat kemanusiaan (Hak asasi manusia) Indonesia .
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM 
Subyek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1.    Manusia (Naturlife Person)

Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.  Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan dia meninggal dunia.  Bahkan  bayi  yang  masih  berada  dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai  subyek hukum  bila  terdapat  urusan  atau  kepentingan  yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan  yang oleh hukum dipandang  sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

2.    Badan Hukum (recht person)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari  kumpulan  orang  yang diberi status "person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan  hukum dapat  menjalankan  perbuatan   hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan

Manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Obyek hukum
Adalah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1.    Berwujud / konkrit
a.    Benda bergerak :
·   Bergerak sendiri, contoh : hewan
·   Digerakkan, contoh : kendaraan
     b.    Benda tak bergerak contoh : tanah, pohon – pohon dsb
2.    Tidak berwujud
 Contoh : gas, angisn dll
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.  Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:                                                      
a)Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b)      Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c)      Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Hukum Perikatan
Dalam pengertiannya hukum perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang. tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
·         adanya suatu barang yang akan diberi
·         adanya suatu perbuatan dan
·         bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
Ø  Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
Ø   Isi dari perjajian itu sendiri
Ø   Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.

Hak dan kewajiban para pihak
Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (Schlud).
2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
a) Objek tersebut tidak diperkenankan.
b) Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
c) Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran
Definisi perikatan “Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”.  Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.  Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.  Perikatan yang timbul dari undang–undang.
3.  Perikatan terjadi bukan perjanjian.
Asas–asas dalam Hukum Perjanjian
·                     Asas Kebebasan Berkontrak adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang–undang bagi mereka yang membuatnya.
·                     Asas Konsensualisme adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Jenis – Jenis Resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak     dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
1.      Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2.      Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
3.      Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4.      Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5.      Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Ada dua alasan:

1.      karena Wanprestasi kesalahan, kesengajaan, kekhilafan dari debitur

2.      Overmacht Karena keadaan memaksa 

Ada empat bentuk wanprestasi:
·               Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
·               Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik/keliru.
·               Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (terlambat).
·               Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian.
Dalam Wanprestasi tentu ada kelalaian/alpa, cidera janji, kesengajaan,  kesalahan Sanksi dari wanprestasi:
Ø  Ganti Rugi Biaya
Ø  Ganti Rugi Rugi Bunga
Ø  Peralihan risiko
Ø  Pembayaran ongkos perkara
Untuk terjadinya wanprestasi, kreditur dapat berupaya:
1)     Tuntutan ganti rugi dan lain-lain.
2)    Reele Executie (Eksekusi Nyata).
3)    Parate Executie (Eksekusi Langsung)
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.   Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2.   Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3.   Pembaharuan utang.
4.   Penjumpaan uang atau kompensasi.
5.   Pencampuran utang.
6.   Pembebasan utang.
7.   Musnahnya barang yang terutang.
8.   Batal / pembatalan.
9.   Berlakunya suatu syarat batal.
10.  Lewat waktu.
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail. Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
§  Isinya ringkas.
§  Berisikan hal – hal yang pokok saja.
§  Hanya bersifat pendahuluan.
§  Mempunyai jangka waktu berlaku.
§  Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
§  Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
Tujuan Memorandum Of Understanding Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.


PUISI

LETIH
Awalnya semua manis yang ku rasa, tapi lama-lama sungguh tak bisa kau menjadikan diriku boneka mu.
Pernahkan sedikit saja terlintas dipikiran dan hatimu untuk merubah sikap angkuhmu?
Kau membuat diriku seperti dirimu .
Entah sampai kapan kau bagaikan patung yang tak punya hati .
Entah sampai kapan aku harus bertahan .
Tapi tak bisa ku pungkiri aku begitu menyanyangimu, meski kau tak pernah tau .
Untukmu aku selalu bertahan, untukmu aku selalu mengalah, untukmu aku selalu mencoba lebih mengerti .
Tapi ……….. semuanya telah berakhir .
Sikapmu yang membuat aku jauh .
Sikapmu yang membuat aku asing berada di dekatmu .
Sikapmu yang membuat aku letih .
Letih menjalani hubungan ini, hanya aku yang merasakan .