1. A. PENGERTIAN HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. PRINSIP – PRINSIP
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan
Intelektual :
1.
Prinsip Ekonomi.
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. 2. Prinsip Keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.
P 3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia .
4. Prinsip Sosial.
Prinsip
sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
C. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
·
Hak Cipta ( copyright )
Hak ekslusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak
ciptaannya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri . UU No.19 Tahun 2002 tentang
hak cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual
di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan diberikan pad aide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui hak cipta tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud maka secara
otomatis hak cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda hak cipta.
·
Hak Kekayaan Industri (industrial property
right).
Adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : Paten, Merek, Varietas tanaman, Rahasia
dagang, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu
2.
A. PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum
yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh,
para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan
kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta
mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
B. TUJUAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1) Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2) Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3) Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
5) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
6) Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
C. AZAS PERLINDUNGAN KONSUMEN
1) Azas manfaat
Azas ini
mengandung makna bahwa penerapan UU PK (Perlindungan Konsumen) harus memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha.
Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak
lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2) Azas keadilan
Penerapan azas
ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban
konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui azas ini konsumen dan pelaku
usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3) Azas keseimbangan
Melalui penerapan
azas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat
terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4) Azas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan
penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5) Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar
baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
D. HAK DAN KEWAJIBAN
KONSUMEN
Hak-hak konsumen
adalah :
· Hak atas
kenyamanan , keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
.
·
Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi yang telah dijanjikan .
·
Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa .
· Hak untuk
di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan .
· Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut .
·
Hak untuk
mendapat pembinaan dan pembinaan konsumen .
·
Hak untuk
diperlakukan atau di layani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Kewajiban
konsumen diatur di dalam pasal 5, kewajiban konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan .
·
Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa .
·
Membayar sesuai
nilai tukar yang disepakati .
·
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
·
patut.
E. Hak dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Seperti halnya
konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan .
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik .
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen .
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan .
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut
ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
a) beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya .
b) memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan .
c) memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif .
d) menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku .
e) memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan .
f) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan .
g) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
F. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan perundang-undangan.
·
Tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut .
·
Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya .
·
Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut .
·
Tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut .
·
Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
·
Tidak
mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertetu.
·
Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan”halal”
yang dicantumkan dalam label.
·
Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran,
berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan
yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
·
Tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
G. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha
terhadap produk yang dihasilkan atau diperdgangkan dengan memberi ganti
kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. Bentuk
kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang
dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan
dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
H. SANKSI
Apabila terjadi pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen, maka akan
diberikan sanksi bagi pelaku usaha. Adapun sanksi yang diberikan dapat berupa:
·
Sanksi administratif .
·
Sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa
perampasan barang tertentu .
·
Pengumuman keputusan hakim .
·
dll.
Sumber:
- http://www.tunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/perlindungan-konsumen/
- http://lonelladwita.blogspot.com/2012/03/perlindungan-konsumen.html
3. ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT
A.
PENGERTIAN
Praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikankepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999
memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli ).
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti
Monopoli.
B. AZAS DAN TUJUAN
Dalam melakukan kegiatan usaha di
Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan
kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan
efisiensi dalam kegiatan usaha.
C. KEGIATAN YANG DILARANG
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan
menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha
tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di
antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik,
telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta
sepenuhnya .
D. PERJANJIAN YANG DILARANG
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
E. KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi
amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.
F. SANKSI DALAM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Pasal
36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan
kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur
mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara
pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 49 yaitu :
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48
dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a) pencabutan izin usaha; atau
b) larangan kepada pelaku usaha yang telah
terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki
jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c) penghentian kegiatan atau tindakan tertentu
yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti
Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang
berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana
Sumber :
4. PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
A. PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa
dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik
berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok,
atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang
menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain .
menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain .
B.
PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
Penyelesaian sengketa secara damai
bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu
persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran
pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak
ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan
jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara
langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
C. PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI SISTEM PERADILAN
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih
memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa
(ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
D. TUJUAN MEMPERKARAKAN SUATU SENGKETA
· Adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan
memuaskan,
· dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly)
dan murah (inexpensive)
TULISAN
BEBAS
Saya
punya pacar, mungkin ini pacaran paling lama yang pernah saya jalani. Tahun ini
kami 5 tahun. Awalnya saya dan pacar saya itu musuhan di jaman smp dulu,
hahaha. Sumpah serapah deh kalau udah ngeliat tuh orang, banyak gaya, sombong,
nakal, sok paling-paling, aaaaah pokoknya nyebelin. Tapi semenjak kelas 3 SMP,
sikapnya mulai berubah menjadi lebih baik walaupun kami belum dekat pada saat
itu. Akhirnya kelulusan smp pun tiba, lalu SMA dia pindah untuk ikut pesantren.
Inget banget waktu itu ada buka puasa bareng teman-teman SMP dan pertama kali
saya mulai mengangguminya, ngeliat dia amat sangat berubah, dia sopan, baik,
rajin solat, omongannya agama terus, sampai-sampai dia yang jadi imam di masjid
lho hahaha .
Sebelumnya
saya punya pacar dan lagi galau-galaunya cyiin kalau kata anak jaman SMA dulu
hehehe, pacar saya yang sekarang ini juga sebelumnya suka sama teman saya,
kebetulan sejak buka puasa kita berdua jadi lebih dekat, curhat-curhatan,
sering komunikasi baik lewat telp, sms atau dia main ke rumah. Mungkin karena
seringnya kita ketemu dan tau satu sama lain timbul deh rasa-rasa yang tidak
diduga. Ejieeee mulai deh cinta onyet nya hehehe, saya mulai nyaman kalau ada dia, tapi yang
saya takutin cinta bertepuk sebelah tangan, ternyata eh ternyata dia juga suka
sama saya lho. Kalau dihitung-hitung masa pendekatannya itu terbilang cepat,
sekitar 1 bulan. Akhirnya liburan pun abis, dia mesti balik ke pesantren, saya pikir pada saat itu
menjalani hubungan LDR (Long Distance Relationship) atau yang disebut hubungan
jarak jauh itu gampang , tapiiiiii susahnya yaallah enggak tahan. Bisa sampai 1
bulan kita enggak komunikasian, namanya anak SMA jujur aja saya masih labil, mau
punya pacar yang dekat, bisa ada kapan aja, bisa main bareng-bareng kaya temen
yang lain, dari situ mulai deh berantem terus, dan pacar saya rela keluar
pesantren biar saya enggak sama cowok lain, sok sweet ya. Cuma saya jadi
ngerasa bersalah sama keluarganya karena gara-gara pacaran sama saya dia
bela-belain keluar pesantren. Makanya kenapa hubungan saya bisa lama sama dia,
itu karena saya berfikir dia berkorban buat bisa tetap pacaran sama saya
hahhaha .
Setelah
dia pindah ada rasa senang, sedih, takut pokoknya campur aduk. Semenjak itu
setiap hari kita ketemu, kemana-mana bareng, mungkin sampai diomongin orang
yang punya mulut rese yang bilang masih kecil pacar-pacaran, palingan itu cinta
onyet atau apalah itu yang mereka omongin. Intinya saya bisa buktiin sama
orang-orang yang punya mulut rese kalau anak umur 15 tahun bisa pacaran lama
sampai sekarang umur 20 tahun hahaha. Sekian dan terima kasih .