PERKEMBANGAN STANDAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. SEBELUM KEMERDEKAAN
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan
adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu
pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan
secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan
akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2. ORDE LAMA
Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu
Prof. Dr. Abutari. Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era
setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih
didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Pada tahun 1957, kelompok
pertama mahasiswa akuntansi lulus dari Universitas Indonesia. Namun demikian,
kantor akuntan publik milik orang Belanda tidak mengakui kualifikasi mereka.
Atas dasar kenyataan tersebut, akuntan lulusan Universitas Indonesia
bersama-sama dengan dengan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23 Desember 1957. professor Soemarjo
Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda adalah Ketua Umum IAI yang
pertama. Tujuan didirikannya IAI ini antara lain mempromosikan status profesi
akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan keahlian serta
kompetensi akuntan.
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya
berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini
praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda,
terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah
institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi, seperti
pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu
Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran
1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan
Universitas Gadjah Mada 1964 telah mendorong pergantian praktik akuntansi model
Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960.
Selama
tahun 1960an, menurunnya peran kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan
permintaan jasa akuntansi dan kondisi ini berpengaruh pada perkembangan profesi
akuntansi di Indonesia. Namun demikian, perubahan kondisi ekonomi dan politik
yang terjadi pada akhir era tersebut, telah mendorong pertumbuhan profesi
akuntansi.3. MASA ORDE BARU
Profesi akuntansi mulai berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah
dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman
Modal Dalam Negeri 1968. Usaha profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika
dilaksanakan konvensi akuntansi yang pertama yaitu pada tahun 1969. hal ini
terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang
mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi anggota IAI.
Pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika.
Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki
kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha
untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada
pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut
memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan lembaga-lembaga
internasional.
Pada tahun 1973, IAI membentuk “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) untuk
mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan
Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan pada tahun 1974 untuk
mendukung pengembangan profesi melalui program pelatihan dan kegiatan
penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi Pengembangan
Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya oleh IAI dan didanai oleh
Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. misinya adalah untuk mengembangkan
pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi dan kode etik profesi.
Kemajuan selanjutnya dapat dilihat pada tahun 1990an ketika Bank Dunia
mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, berbagai
standar akuntansi dan auditing dikembangkan, standar profesi diperkuat dan
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi
Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi
akuntan publik yang berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang sudah berpraktik
sebagai akuntan public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP
ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat SK Menteri
Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan tentang prosedur
perizinan, pengawasan, dan sanksi bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini
kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/
1999).
Empat puluh lima tahun setelah pendirian, IAI berkembang menjadi organisasi
profesi yang diakui keberadaanya di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan
publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan pemerintahan.
Profesi akuntansi menjadi sorotan publik ketika terjadi krisis keuangan di Asia
pada tahun 1997 yang ditandai dengan bangkrutnya berbagai perusahaan dan Bank
di Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan
tersebut, banyak yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified
audit opinions) dari akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank
(ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP)
untuk mendukung usaha pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses
pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan
FGRSDP yang disetujui pemerintah adalah usaha untuk menyusun peraturan yang
membuat :
- Auditor bertanggung jawab atas kelalaian dalam melaksanakan audit
- Direktur bertanggung jawab atas informasi yang salah dalam laporan keuangan dan informasi publik lainnya
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada
pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998,
kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya
inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan
melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada
waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi
dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency).
Walaupun demikian, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah
sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari
pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan
ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa
akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya
profesi adalah:
1) Tumbuhnya
pasar modal
2) Pesatnya
pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
3) Adanya
kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik
dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4)
Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal
1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen
Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh
pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson
pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan
yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1) Makin
banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2) Makin
baiknya transportasi dan komunikasi
3) Makin
disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4) Tumbuhnya
perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan
kedua.
Konsekuensi
perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan
menimbulkan:
1) Kebutuhan
akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik
semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan
laporan keuangan.
2) Kebutuhan
akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang
lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah
pengetahuan.
3) Kebutuhan
akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi
informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan
Undang-Undang Akuntan Publik yang baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan
dibenetuknya UU Akuntan Publik adalah :
- Melindungi kepercayaan publik yang diberikan kepada akuntan public.
- Memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi akuntan publik.
- Mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan dalam menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik.
Hal penting
dalam RUU AP ini adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa akuntan publik dan
kantor akuntan publik dapat dituntut dengan sanksi pidana.
http://danikherdian.wordpress.com/2014/11/13/sejarah-perkembangan-profesi- akuntansi/