Kode Etik Akuntan Publik
Pengertian Akuntansi publik
Akuntan publik adalah seorang akuntan yang telah
memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan
publik. Mengenai ketentuan akuntan publik di Indonesia diatur dalam UU RI
No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri
Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan
publik dapat diakui profesinya, harus lulus dalam ujian profesi seorang akuntan
publik yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
selain itu memperoleh sebutan bersertifikat Akuntan Publik (BAP)
dan sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Selain itu seorang
akuntan publik wajib menjadi anggotaInstitut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya
disebut Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik )KEPAP adalah
aturan etika yang harusditerapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan
anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika
1.
Tanggung jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka.
3.
Integritas
Untuk
memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
4.
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi
nan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan
obyektivitas.
Aturan Etika
a) Independensi, Integritas,
Obyektivitas
- Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
-
Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
b) Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Standar
Umum
* Kompetensi
profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang
secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi
profesional.
*
Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib
melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
*
Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
*
Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang
memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
-
Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
*
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan
keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atau
* Menyatakan bahwa ia tidak
menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan
atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila
laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan
atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa,
laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
c) Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
·
Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya
sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip
akuntansi.
·
Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun
untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan
resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap
ketentuan peraturan yang berlaku.
·
Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu)
seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
·
Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan
atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk
IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
d) Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
·
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi
Antarakuntan Publik
·
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan
publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan
akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan
publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
·
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara
tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
·
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan
perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan
yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau
peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e) Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Ø Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Ø Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3. Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar