Hatta: Pejabat Negara Tetap Bayar Iuran BPJS
Sabtu, 28 Desember 2013 13:08 wib
JAKARTA - Pemerintah membantah atas penilaian
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan berjalan per 1
Januari 2014 mengutamakan pejabat dan keluarganya. Hal tersebut, terkait dengan
penetapan besaran premi tahunan sebesar Rp20 juta per orang per tahun.
Menteri
Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, para pejabat negara itu tetap
membayar iuran asuransi kesehatan, karena langsung dipotong dari gaji mereka.
"Jangan salah, itu dipotong dari gajinya. Hanya rakyat miskin yang dibayar dari negara. Sedangkan yang lain itu kita bayar kan, pekerja juga sebagian dari gajinya, sebagian dari perusahaan," kata Hatta seperti dilansir laman Setkab, Jakarta, Sabtu (27/12/2013).
Sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013, BPJS kesehatan pada 2013 untuk awalan akan meliputi penerima bantuan iuran (PBI), yaitu fakir miskin, kemudian pegawai negeri sipil, anggota TNI Polri, pejabat negara, serta pekerja swasta yang tergabung dalam asuransi kesehatan dari Askes atau Jamsostek.
"Jangan salah, itu dipotong dari gajinya. Hanya rakyat miskin yang dibayar dari negara. Sedangkan yang lain itu kita bayar kan, pekerja juga sebagian dari gajinya, sebagian dari perusahaan," kata Hatta seperti dilansir laman Setkab, Jakarta, Sabtu (27/12/2013).
Sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013, BPJS kesehatan pada 2013 untuk awalan akan meliputi penerima bantuan iuran (PBI), yaitu fakir miskin, kemudian pegawai negeri sipil, anggota TNI Polri, pejabat negara, serta pekerja swasta yang tergabung dalam asuransi kesehatan dari Askes atau Jamsostek.
Sesuai
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 itu, jaminan pemeliharaan pejabat tidak
hanya mencakup petinggi kementerian, namun juga pimpinan lembaga tinggi, yakni
ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Hakim Agung
Mahkamah Agung.(rez)
(wdi)
Analisis
:
Menurut
saya, memang seharusnya pejabat negara membayar iuran asuransi kesehatan,
karena para pejabat adalah orang yang mampu secara material. Dibandingkan
dengan harus mendahulukan pejabat beserta keluarganya lebih baik mendahulukan
apa yang sesuai dengan UU No.105 tahun 2013 Penerima Bantuan Iuran yaitu fakir
miskin.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar