Jumat, 28 Juni 2013

HUKUM PERJANJIAN

Dasar-Dasar Hukum Perjanjian
Perjanjian Pada Umumnya
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan hukum antara kedua belah pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.

Macam-macam Perjanjian
Berdasarkan waktunya, perjanjian dibagi menjadi :
·         Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
·         Perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT)
Sedangkan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi :
·         Tertulis
·         Lisan

Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas di dalam hukum perjanjian, yaitu:
1.     Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan.
2.    Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan keterlibatan umum, kesusilaan dan kepatutan.
3.    Azas Facta Sun Sev Vanda,  yaitu setiap janji harus dipenuhi dengan kata lain setiap kewajiban harus dilaksanakan.
4.    Azas Kepastian Hukum, yaitu hukum memandang bahwa setiap orang yang terlibat dalam perjanjian terhadap hak dan kewajiban yang sudah pasti.
5.    Azas Itikad Baik, yaitu azas  yang memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang membuat perjanjian yang beritikad baik.

Syarat Sahnya perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan :
1.     Sepakat , mereka yang mengikat kan dirinya artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  itu harus bersepakatatau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan.
2.    Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenag melakukan perjanjian.
3.    Hal tertentu, maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh smar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.\
4.    Sebab yang dibolehkan, maksudnya adalah isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan hyang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan kesusilaaan.

Hapusnya Perjanjian
Yaitu dengan cara-cara sebagai berikut :
1.     Pembayaran
2.    Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri.
3.    Pembaharuan utang atau novasi
4.    Perjumpaan utang atau kompensasi
5.    Percampuran utang
6.    Pembebasan utang
7.    Musnahnya barang yang terutang
8.    Batal/pembatalan

Sumber :


HUKUM DAGANG
Pengertian Hukum Dagang
            Perdagangan atau perniagaan adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa mengubah bentuk dari barang tersebut. Tapi di zaman sekarang perdangana adalah perantara antara prodisen dengan konsumen utnuk membelikan dan menjualkan barang-barabg yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Sumber Hukum Dagang
Hukum  dagang di Indonesia bersumber pada :
1.     Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.    KUHD
b.    KUHS
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan angtara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex generalis dan lex specialis, artinya hukum yang bersifat khusus.

Berlakunya Hukum Dagang
Kitab undang-undang hukum dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indoneisa memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiriWetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan.

Hubungan pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama, atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
1.     Pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko,pekerja keliling, pengusaha filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
2.    Pembantu pengusaha di luar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar, komisioner.

Pengusaha dan Kewajibannya
-  Memberikan izin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
-    Dilarang memperkejakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada izin menyimpangan
-      Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki/perempuan
-      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat/libur pada hari libur resmi
-  Wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 5  bln secara terus menerus
-      Wajib mengikut sertakan dalam program jamsostek

Bentuk-bentuk Badan Usaha
·         Perusahaan perorangan
·         Firma
·         Persekutuan Komanditer
·         Persekutuan terbatas (PT)
·         Koperasi
·         Yayasan
·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar peusahaan dilakukan berdasarkan Undang-undang No.3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia yang sehat.
Selain itu daftar perusahaaan ini memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya daari dunnia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Bagi dunia usahan, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek usaha yang tidak jujur seperti penyelundupan, dll. Selain itu daftar perusaan bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis.
Tujuan Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya bsecara jujur dan terbuka.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Ø  Daftar Perusahaan
Ø  Perusahaan
Ø  Pengusaha
Ø  Usaha
Ø  Menteri
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak .

Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dan diberi surat kuasa yang sah.

Badan Usaha yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
Ø  Setiap perusahaan yang berbentuk perjan, perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh laba/keuntungan
Ø  Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkejakan anggota keluarga terdekat
Ø  Usaha diluar bidang ekonomi tidak bertujuan mencari profit
Ø  Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit, yayasan

Badan Usaha yang wajib Daftar Perusahaan :
·         Badan hukum
·         Persekutuan
·         Perorangan
·         Peryum
·         Perusahaan daerah, Perusahaan perwakilan asing

Hal-hal yang didaftarkan :
1.     Pengenalan tempat
2.    Data umum perusahaan
3.    Legalitas perusahaan
4.    Data pemegang saham
5.    Data kegiatan perusahaan

Sumber :

Birohukum.pu.go.id/Peraturan/UU3-1982.pdf 

Tulisan Bebas 

Family

Saya terlahir menjadi anak kedua dari 4 bersaudara. kakak saya laki-laki, 2 adik saya perempuan. saya mempunyai ayah yang menurut saya ayah paling gaul di dunia hahahaha, walaupun kadang-kadang galak tapi sebenernya ayah itu orang yang asik, kalau mamah saya itu adalah koki terenak menurut saya, ga ada masakan yang paling enak dibandingkan dengan masakan mamah saya. kakak laki-laki saya itu orang yang paling saya sebelin di rumah, dia cowok tapi mulutnya tuh comel banget kaya cewek hahahaha . nah kalau 2 adik saya bisa dibilang kita bertiga deket, apalagi saya sama adik saya yang paling kecil deket banget. Kalau di rumah tidak ada salah satu personil keluarga rasanya sepi gitu, tapi saya terbiasa kalau ga ada kakak saya hahaha karena dia jarang di rumah juga, sekalinya di rumah eh ada aja yang diributin. Walaupun begitu tetep aja namanya keluarga hahhaha. Sekian terima kasih .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar