HUKUM PERJANJIAN
Dasar-Dasar Hukum Perjanjian
Perjanjian Pada Umumnya
Menurut
Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini,
timbulah suatu hubungan hukum antara kedua belah pihak. Perjanjian adalah
sumber perikatan.
Macam-macam Perjanjian
Berdasarkan
waktunya, perjanjian dibagi menjadi :
·
Perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT)
·
Perjanjian
waktu tidak tertentu (PKWTT)
Sedangkan
berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi :
·
Tertulis
·
Lisan
Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada
beberapa azas di dalam hukum perjanjian, yaitu:
1.
Azas
Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah
lahir sejak detik tercapainya kesepakatan.
2.
Azas
Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk
menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan
keterlibatan umum, kesusilaan dan kepatutan.
3.
Azas
Facta Sun Sev Vanda, yaitu setiap janji
harus dipenuhi dengan kata lain setiap kewajiban harus dilaksanakan.
4.
Azas
Kepastian Hukum, yaitu hukum memandang bahwa setiap orang yang terlibat dalam
perjanjian terhadap hak dan kewajiban yang sudah pasti.
5.
Azas
Itikad Baik, yaitu azas yang memberikan
perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang membuat perjanjian yang beritikad
baik.
Syarat Sahnya perjanjian
Dalam
Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan :
1.
Sepakat
, mereka yang mengikat kan dirinya artinya bahwa para pihak yang mengadakan
perjanjian itu harus bersepakatatau
setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan.
2.
Kecakapan,
yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum,
serta berhak dan berwenag melakukan perjanjian.
3.
Hal
tertentu, maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya
dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh smar-samar. Hal ini penting untuk
memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya
kontrak fiktif.\
4.
Sebab
yang dibolehkan, maksudnya adalah isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan hyang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan kesusilaaan.
Hapusnya Perjanjian
Yaitu
dengan cara-cara sebagai berikut :
1.
Pembayaran
2.
Penawaran
pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada
Panitera Pengadilan Negeri.
3.
Pembaharuan
utang atau novasi
4.
Perjumpaan
utang atau kompensasi
5.
Percampuran
utang
6.
Pembebasan
utang
7.
Musnahnya
barang yang terutang
8.
Batal/pembatalan
Sumber
:
HUKUM DAGANG
Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau perniagaan adalah
pekerjaan membeli barang dari suatu tempat pada suatu waktu dan menjual barang
itu di tempat lain dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa mengubah bentuk
dari barang tersebut. Tapi di zaman sekarang perdangana adalah perantara antara
prodisen dengan konsumen utnuk membelikan dan menjualkan barang-barabg yang
memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Sumber
Hukum Dagang
Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.
KUHD
b.
KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
Hubungan Hukum Perdata dengan
Hukum Dagang
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan angtara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex generalis dan lex specialis,
artinya hukum yang bersifat khusus.
Berlakunya Hukum Dagang
Kitab
undang-undang hukum dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indoneisa memberlakukan aturan penggantinya.
Di negeri Belanda sendiriWetbook van Koophandel telah mengalami perubahan,
namun di Indonesia Kitab Undang-undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan
yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini
tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan
terhadap permasalahan perniagaan.
Hubungan pengusaha dan
Pembantunya
Pengusaha
(pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama, atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang
disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat
digolongkan menjadi 2, yaitu :
1.
Pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko,pekerja keliling,
pengusaha filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
2.
Pembantu
pengusaha di luar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaris,
makelar, komisioner.
Pengusaha dan Kewajibannya
- Memberikan izin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
- Dilarang memperkejakan buruh lebih dari 7
jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada izin menyimpangan
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki-laki/perempuan
- Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat/libur pada hari libur resmi
- Wajib memberikan tunjangan hari raya (THR)
kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 5 bln secara terus menerus
- Wajib mengikut sertakan dalam program
jamsostek
Bentuk-bentuk Badan Usaha
·
Perusahaan
perorangan
·
Firma
·
Persekutuan
Komanditer
·
Persekutuan
terbatas (PT)
·
Koperasi
·
Yayasan
·
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar Hukum Wajib Daftar
Perusahaan
Wajib
daftar peusahaan dilakukan berdasarkan Undang-undang No.3 Tahun 1982.
Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia yang sehat.
Selain
itu daftar perusahaaan ini memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara
seksama keadaan perkembangan sebenarnya daari dunnia usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Bagi
dunia usahan, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek
usaha yang tidak jujur seperti penyelundupan, dll. Selain itu daftar perusaan bermanfaat
untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis.
Tujuan
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya bsecara jujur dan terbuka.
Ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan
Ø
Daftar
Perusahaan
Ø
Perusahaan
Ø
Pengusaha
Ø
Usaha
Ø
Menteri
Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak .
Kewajiban Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib
didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dan
diberi surat kuasa yang sah.
Badan Usaha yang Tidak Perlu
Menjadi Wajib Daftar
Ø Setiap perusahaan yang berbentuk perjan,
perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh laba/keuntungan
Ø Setiap perusahaan kecil perorangan yang
dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkejakan anggota keluarga terdekat
Ø Usaha diluar bidang ekonomi tidak bertujuan
mencari profit
Ø Pendidikan formal, pendidikan non formal,
rumah sakit, yayasan
Badan Usaha yang wajib Daftar
Perusahaan :
·
Badan
hukum
·
Persekutuan
·
Perorangan
·
Peryum
·
Perusahaan
daerah, Perusahaan perwakilan asing
Hal-hal yang didaftarkan :
1.
Pengenalan
tempat
2.
Data
umum perusahaan
3.
Legalitas
perusahaan
4.
Data
pemegang saham
5.
Data
kegiatan perusahaan
Sumber
:
Birohukum.pu.go.id/Peraturan/UU3-1982.pdf
Tulisan Bebas
Family
Saya terlahir menjadi anak kedua dari 4 bersaudara. kakak saya laki-laki, 2 adik saya perempuan. saya mempunyai ayah yang menurut saya ayah paling gaul di dunia hahahaha, walaupun kadang-kadang galak tapi sebenernya ayah itu orang yang asik, kalau mamah saya itu adalah koki terenak menurut saya, ga ada masakan yang paling enak dibandingkan dengan masakan mamah saya. kakak laki-laki saya itu orang yang paling saya sebelin di rumah, dia cowok tapi mulutnya tuh comel banget kaya cewek hahahaha . nah kalau 2 adik saya bisa dibilang kita bertiga deket, apalagi saya sama adik saya yang paling kecil deket banget. Kalau di rumah tidak ada salah satu personil keluarga rasanya sepi gitu, tapi saya terbiasa kalau ga ada kakak saya hahaha karena dia jarang di rumah juga, sekalinya di rumah eh ada aja yang diributin. Walaupun begitu tetep aja namanya keluarga hahhaha. Sekian terima kasih .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar