Kamis, 06 Oktober 2011

Bentuk – Bentuk Badan Usaha

Bentuk – Bentuk Badan Usaha
            Sebelum kita membahas lebih dalam tentang apa saja bentuk – bentuk dari suatu badan usaha, kita perlu memahami terlebih dahulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan badan usaha itu. Definisi yang bisa kita jabarkan disini adalah, badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Seperti yang kita ketahui, badan usaha ini seringkali disamakan dengan perusahaan, padahal pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha hanyalah suatu  lembaga sementara, sedangkan  perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksinya
            Langkah pertama kita dalam memulai suatu bisnis adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan diambil dan juga menentukan bidang usaha serta strategi dari bisnis tersebut. Untuk itu, perlua adanya pemahaman yang lebih mendalam tentang bentuk – bentuk dari badan usaha itu, sebelum kita mengambil keputusan bentuk badan usaha seperti apa yang akan kita jalankan. Adapun macam – macam dari bentuk – bentuk badan usaha itu, antara lain :
1.  Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemiliknya hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin dan tanpa prosedur yang rumit. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, pembubarannya juga sangat mudah dilakukan dan tidak perlu adanya persetujuan dari pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang ada pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – dan sudah tentu  seluruh keuntungannya  dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.


Kelebihan
Kelemahan
1.      Keuntungan menjadi milik sendiri
2.      Mudah mendirikannya
3.      Tidak perlu berbadan hokum
4.      Rahasia perusahaan terjamin
5.      Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
6.      Aktivitasnya relatif simple
7.      Manajemennya fleksibel


1.       Modal tidak terlalu besar
2.       Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
3.      Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
4.       Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
5.      Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
6.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas




2. Firma
            .Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. ciri dan sifat firma :
·         Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·          Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·         Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
·         Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·         Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·         Mudah memperoleh kredit usaha
3. Perusahaan Komanditer
Pada prinsipnya perusahaan Komanditer adalah perkembangan lebih lanjut  dari Perusahaan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para kelompok yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
4. Perseroan Terbatas (PT)
        Perseroan Terbatas adalah suatu perusahaan yang modal usahanya terbagi atas saham-saham. Setiap kelompok dalam perseroan terbatas dapat mengambil bagian beberapa saham sesuai dengan kemampuan keuangannya. Di sini para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal atau saham yang disetorkan. Jadi, istilah terbatas dalam perseroan terbatas menunjukan terbatasnya tanggung jawab anggota perseroan terhadap kerugian perusahaan yaitu sebesar modal/saham yang disetor, bukan pada terbatasnya permodalan. Untuk mendirikan sebuah PT diperlukan nama PT, alamat PT (tempat kedudukan), dan modal PT. Akte notaris ini selanjutnya didaftarkan ke  Kementrian Kehakiman untuk mendapat pengesahan secara hukum. Setelah mendapat pengesahan hukum kemudian PT didaftarkan ke pengadilan negeri dan untuk diumumkan dalam lembaran Berita Negara RI (BNRI). Dengan selesainya proses tersebut maka perseroan terbatas (PT) tersebut telah menjadi suatu badan hukum. Setelah mendapat pengesahan perusahaan, PT dapat memulai kegiatan usahanya.
        PT yang beroperasi di Indonesia dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis PT yaitu sabagai berikut.
Jenis PT
Uraian
1.  PT Perseorangan
PT yang seluruh sahamnya dikuasai atau patuh pada satu orang yang kemudian betindak sebagai direksi perusahaan tersebut.
2.  PT Umum
PT yang pemodalannya diperoleh dengan saham-saham efek.
3.  PT Tertutup
PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu biasanya terbatas pada hubungan keluarga atau teman dekat.
4. PT Milik Negara atau PT Persero
PT yang sebagian besar atau seluruh sahamnya menjadi milik negara.
5.  PT Kosong
PT yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi dan tinggal namanya saja.

           
        Pada tabel berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari perusahaan yang terbentuk perseroan terbatas (PT).
Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)
Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
1.      Adanya tanggung jawab yang terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
2.      Mudah mendapatkan tambahan dana/modal yaitu dengan menerbitkan saham baru.
3.      Kelangsungan hidup PT lebih terjamin sebab pemiliknya dapat berganti-ganti.
4.      Mudah untuk memindahkan hak milik yaitu dengan cara menjual saham-sahamnya kepada orang lain.
1.      PT dikenakan pajak tersendiri sebagai pajak pendapatan dari si pemegang saham.
2.      Mendirikan PT tidak mudah dan lebih rumit, memerlukan akte notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu yang kesemuanya itu memerlukan dana yang besar.
3.      Kurang terjaminnya rahasia perusahaan karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada seluruh pemegang saham terutama yang menyangkut laba perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar